Oleh: kareumbi | 25 September 2021

Tentang Tarif PNBP TB. MASIGIT KAREUMBI dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Karcis PNBP TB. Masigit Kareumbi yang menjadi satu-satunya bukti tanda masuk secara resmi ke kawasan

Menurut UU no. 20 tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Peraturan yang menaungi PNBP dalam lingkup Kementerian Kehutanan yang berlaku saat tulisan ini dibuat adalah Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2014.

Pemberlakuan besaran PNBP pada kawasan konservasi ditetapkan berdasarkan Rayon. Tentu penetapan ini telah berdasarkan kajian. Sesuai dengan Kepdirjen PHKA No. SK 133/IV-SET/2014 TB. Masigit Kareumbi merupakan kawasan konservasi yang termasuk dalam Rayon 2. Dari 12 Taman Buru yang ada dalam SK tersebut, hanya ada 2 kawasan yang termasuk dalam Rayon 2 selain TB. Masigit Kareumbi yaitu TB. Pulau Ndana dan TB. Pulau Moyo. Berikut adalah ketentuan tarif PNBP, khususnya yang perlu diketahui oleh calon pengunjung, yang berlaku di kawasan TB. Masigit Kareumbi berdasarkan ketentuan diatas.

Karcis Masuk TB. Masigit Kareumbi sesuai PP 12 tahun 2014

Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa untuk kegiatan wisata/ rekreasi (minimal 10 orang)

(a) Wisatawan Mancanegara (WNA)per orang per hari kerjaRp. 50.000,-
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA)per orang per hari liburRp. 75.000,-
(b) Wisatawan Nusantara (WNI)per orang per hari kerjaRp. 7.500,-
(b) Wisatawan Nusantara (WNI)per orang per hari liburRp. 11.250,-

Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk

(1) Roda 2 (dua);per unit per hariRp. 10.000,-
(2) Roda 4 (empat);per unit per hariRp. 20.000,-
(3) Roda 6 (enam) atau lebih;per unit per hariRp. 50.000,-
(4) Sepeda;per unit per hariRp. 2.500,-
(5) Kuda.per ekor per hariRp. 1.500,-

Beberapa pengunjung juga sering menanyakan mengenai tarif kunjungan apabila ingin membuat film dokumenter, foto pre-wedding, atau sekedar foto bersama. Apabila merujuk aturan yang ada, berikut adalah besaran tarifnya, masih berdasarkan PP 12 tahun 2014:

Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film atau foto komersial.

Warga Negara Asingper paketRp. 20.000.000,-
Warga Negara Indonesiaper paketRp. 10.000.000,-
Handycamper paketRp. 1.000.000,-
Foto (pre-wedding dll)per paketRp. 250.000,-

Selain itu juga terdapat pungutan atas jasa kegiatan wisata alam. Sayangnya di TBMK belum terdapat izin penyelenggaraan jasa wisata alam ataupun dalam konteks taman buru adalah izin pengusahaan taman buru. Sehingga data dibawah ini hanya ditampilkan sebagai informasi publik. Yang dicetak miring berarti tidakdapat dilakukan di TBMK.

Kegiatan wisataSatuan—- Tarif umum —-Tarif Rombongan
Pelajar/ Mahasiswa
(minimal 10 orang)
(1) Berkemah; per orang per hariRp. 5.000,-Rp. 2.500,-
(2) Penelusuran hutan (tracking), mendaki gunung (hiking-climbing); per orang per hariRp. 5.000,-Rp. 2.500,-
(3) Penelusuran gua (caving); per orang per hariRp. 10.000,-Rp. 5.000,-
(4) Pengamatan hidupan liar; per orang per hariRp. 10.000,-Rp. 5.000,-
(5) Menyelam (scuba diving); per orang per hariRp. 25.000,-Rp. 15.000,-
(6) Snorkeling; per orang per hariRp. 15.000,-Rp. 10.000,-
(7) Kano /bersampan; per orang per hariRp. 25.000,-Rp. 15.000,-
(8) Selancar; per orang per hariRp. 25.000,-Rp. 15.000,-
(9) Arung jeram;per orang per hariRp. 15.000,-Rp. 10.000,-
(10) Memancing; per orang per hariRp. 25.000,-Rp. 15.000,-
(11) Canopy trail; per orang per sekali masukRp. 25.000,-Rp. 15.000,-
(12) Outbound training.per orang per paket kegiatanRp. 150.000,-Rp. 75.000,-

Dalam PP 12 tahun 2014 Pasal 5, terdapat juga ketentuan mengenai PNBP Rp.0, yaitu kegiatan tertentu yang dapat dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah). Kegiatan yang dapat masuk pada klasifikasi ini sesuai dengan Permenhut 38 Tahun 2014, adalah kegiatan:

  1. Penelitian
    Bagi para mahasiswa atau pelajar Indonesia yang melakukan kegiatan penelitian
  2. Kegiatan sosial
    Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam yang melakukan kegiatan sosial yang meliputi penanaman pohon, pengamanan hutan bersama masyarakat, pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat, evakuasi korban, bersih lingkungan, hutan, pantai dan gunung atau kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  3. Kegiatan Religi, dan
  4. Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukkan bagi bantuan bencana alam

Untuk tata-cara lebih lanjut bagaimana penerapan PNBP Rp. 0 dan tata cara permohonan, dapat merujuk pada dokumen Permenhut 38 tahun 2014 dan juga Perdirjen PHKA No. P.7/IV-SET/2011 dibawah ini.


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Kategori

%d blogger menyukai ini: