
Menurut UU no. 20 tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Peraturan yang menaungi PNBP dalam lingkup Kementerian Kehutanan yang berlaku saat tulisan ini dibuat adalah Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2014.
Pemberlakuan besaran PNBP pada kawasan konservasi ditetapkan berdasarkan Rayon. Tentu penetapan ini telah berdasarkan kajian. Sesuai dengan Kepdirjen PHKA No. SK 133/IV-SET/2014 TB. Masigit Kareumbi merupakan kawasan konservasi yang termasuk dalam Rayon 2. Dari 12 Taman Buru yang ada dalam SK tersebut, hanya ada 2 kawasan yang termasuk dalam Rayon 2 selain TB. Masigit Kareumbi yaitu TB. Pulau Ndana dan TB. Pulau Moyo. Berikut adalah ketentuan tarif PNBP, khususnya yang perlu diketahui oleh calon pengunjung, yang berlaku di kawasan TB. Masigit Kareumbi berdasarkan ketentuan diatas.
Karcis Masuk TB. Masigit Kareumbi sesuai PP 12 tahun 2014
Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa untuk kegiatan wisata/ rekreasi (minimal 10 orang)
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA) | per orang per hari kerja | Rp. 50.000,- | |
(a) Wisatawan Mancanegara (WNA) | per orang per hari libur | Rp. 75.000,- | |
(b) Wisatawan Nusantara (WNI) | per orang per hari kerja | Rp. 7.500,- | |
(b) Wisatawan Nusantara (WNI) | per orang per hari libur | Rp. 11.250,- |
Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk
(1) Roda 2 (dua); | per unit per hari | Rp. 10.000,- |
(2) Roda 4 (empat); | per unit per hari | Rp. 20.000,- |
(3) Roda 6 (enam) atau lebih; | per unit per hari | Rp. 50.000,- |
(4) Sepeda; | per unit per hari | Rp. 2.500,- |
(5) Kuda. | per ekor per hari | Rp. 1.500,- |
Beberapa pengunjung juga sering menanyakan mengenai tarif kunjungan apabila ingin membuat film dokumenter, foto pre-wedding, atau sekedar foto bersama. Apabila merujuk aturan yang ada, berikut adalah besaran tarifnya, masih berdasarkan PP 12 tahun 2014:
Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film atau foto komersial.
Warga Negara Asing | per paket | Rp. 20.000.000,- |
Warga Negara Indonesia | per paket | Rp. 10.000.000,- |
Handycam | per paket | Rp. 1.000.000,- |
Foto (pre-wedding dll) | per paket | Rp. 250.000,- |
Selain itu juga terdapat pungutan atas jasa kegiatan wisata alam. Sayangnya di TBMK belum terdapat izin penyelenggaraan jasa wisata alam ataupun dalam konteks taman buru adalah izin pengusahaan taman buru. Sehingga data dibawah ini hanya ditampilkan sebagai informasi publik. Yang dicetak miring berarti tidakdapat dilakukan di TBMK.
Kegiatan wisata | Satuan | —- Tarif umum —- | Tarif Rombongan Pelajar/ Mahasiswa (minimal 10 orang) |
(1) Berkemah; | per orang per hari | Rp. 5.000,- | Rp. 2.500,- |
(2) Penelusuran hutan (tracking), mendaki gunung (hiking-climbing); | per orang per hari | Rp. 5.000,- | Rp. 2.500,- |
(3) Penelusuran gua (caving); | per orang per hari | Rp. 10.000,- | Rp. 5.000,- |
(4) Pengamatan hidupan liar; | per orang per hari | Rp. 10.000,- | Rp. 5.000,- |
(5) Menyelam (scuba diving); | per orang per hari | Rp. 25.000,- | Rp. 15.000,- |
(6) Snorkeling; | per orang per hari | Rp. 15.000,- | Rp. 10.000,- |
(7) Kano /bersampan; | per orang per hari | Rp. 25.000,- | Rp. 15.000,- |
(8) Selancar; | per orang per hari | Rp. 25.000,- | Rp. 15.000,- |
(9) Arung jeram; | per orang per hari | Rp. 15.000,- | Rp. 10.000,- |
(10) Memancing; | per orang per hari | Rp. 25.000,- | Rp. 15.000,- |
(11) Canopy trail; | per orang per sekali masuk | Rp. 25.000,- | Rp. 15.000,- |
(12) Outbound training. | per orang per paket kegiatan | Rp. 150.000,- | Rp. 75.000,- |
Dalam PP 12 tahun 2014 Pasal 5, terdapat juga ketentuan mengenai PNBP Rp.0, yaitu kegiatan tertentu yang dapat dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah). Kegiatan yang dapat masuk pada klasifikasi ini sesuai dengan Permenhut 38 Tahun 2014, adalah kegiatan:
- Penelitian
Bagi para mahasiswa atau pelajar Indonesia yang melakukan kegiatan penelitian - Kegiatan sosial
Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam yang melakukan kegiatan sosial yang meliputi penanaman pohon, pengamanan hutan bersama masyarakat, pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat, evakuasi korban, bersih lingkungan, hutan, pantai dan gunung atau kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari - Kegiatan Religi, dan
- Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukkan bagi bantuan bencana alam
Untuk tata-cara lebih lanjut bagaimana penerapan PNBP Rp. 0 dan tata cara permohonan, dapat merujuk pada dokumen Permenhut 38 tahun 2014 dan juga Perdirjen PHKA No. P.7/IV-SET/2011 dibawah ini.
Tinggalkan Balasan