Hukum, Aturan dan Perundangan Terkait Taman Buru Dan Perburuan

Berikut adalah daftar acuan normatif, hukum, aturan dan perundangan yang terkait dengan pengelolaan Taman Buru yang dapat kami kumpulkan. Peraturan yang ditandai bintang merupakan spesifik TB. Masigit Kareumbi.

Data ini akan selalu kami update berdasarkan perkembangan yang ada. Silahkan lihat catatan revisi di akhir halaman ini. Apabila anda mengetahui aturan lain yang terkait dan belum tercantum disini, silahkan berikan informasi pada kami dan akan kami perbaharui isi laman ini. Terima kasih.

Ordonansi

  1. Ordonansi Satwa Liar 1909 (Staatsblad, Nos 497, 594)
  2. Ordonansi Perikanan Mutiara dan Bunga Karang (1916)
  3. Ordonansi perikanan untuk melindungi Ikan  (1920)
  4. Ordonansi Perlindungan Binatang Liar dan Perburuan – Wet Perboeroean (Jachtordonnantie) 1924 (Staatsblad, No. 234)
    Ordonansi ini memuat daftar satwa yang dilindungi diseluruh kepulauan Hindia Belanda, 8 spesies mamalia, 53 spesies burung. Di Jawa ditetapkan musim tertutup untuk berburu rusa, muncak, kancil dan banteng dan termasuk juga beberapa spesies burung di seluruh kepulauan. Ordonansi inilah yang pertama memperkenalkan lisensi berburu/ akta buru [1].
  5. Ordonansi penangkapan Ikan Pantai (1927)
  6. Ordonansi perburuan Ikan Paus (1927)
  7. Ordonansi Hutan Jawa dan Madura tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 221)
  8. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie) Staatsblad 1931 Nummer 133 & 265;
    Ordonansi ini mengandung perbaikan dari ordonansi 1924. Dipisahkan antara perburuan untuk satwa besar, satwa kecil, satwa migrasi dan satwa yang berbahaya. Dan untuk setiap kategori tersedia lisensi/akta buru yang spesifik. Lisensi untuk berburu satwa berbahaya dapat diperoleh dengan gratis. Dibandingkan dengan Ord 1909, beberapa jenis burung dan mamalia dicoret dari daftar satwa berbahaya, tetapi buaya dan ular ditambahkan. Beberapa pembatasan (bag limit) diperkenalkan untuk banteng, demikian juga penutupan musim buru untuk kategori satwa besar dan kecil. Selain itu, aturan ini juga membentuk komite perburuan, yang akan dikaji oleh otoritas lokal[1].
  9. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 134 dan 266, dan setelah diubah dalam Stbl 1932 Nomor 28 dan Stbl 1935 Nomor 513
    Ordonansi ini memuat daftar 22 satwa, spesies ataupun kelompok spesies yang dilindungi untuk seluruh kepulauan dan 7 satwa lain atau spesies/kelompok spesies untuk di luar provinsi saja (luar Jawa).
  10. Ordonansi Cagar alam dan Suaka Margasatwa 1932. Staatsblad 1932, No. 17).
    Ordonansi ini telah memfasilitasi terbentuknya kawasan konservasi dengan status suaka marasatwa seperti Baluran, Gunung Leuseur, Way Kambas, Kutai dan Kotawaringin/ Tanjung Puting[1] . Diganti oleh Ordonansi yang mengatur perlindungan alam adalah Natuurbeschermingsordonnantie 1941 (Stbl. 1941 No.167). Dan terakhir dicabut dan diganti UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada tanggal 10 Agustus 1990;
  11. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtordonnantie Java en Madoera 1940 Staatsblad 1939 Nummer 733);
  12. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtverordening Java en Madura 1940 (Stbl. 1940 No.247)/ Peraturan KOLONIAL No STB 247 Tahun 1940 yang dirubah oleh PP 16 tahun 1953 dan dirubah kembali oleh PP 22 tahun 1953 pada pasal yang menyangkut pelimpahan kekuasaan pembuatan akte-akte perburuan dari “Asisten Residen” kepada Kepala Kepolisian yang ditunjuk.
  13. Peraturan KOLONIAL No STB 57 Tahun 1941
  14. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermings Ordonnantie) 1941. Staatsblad 1941 Nummer 167;
  15. Peraturan Pemburuan Bali 1949

Peraturan Tingkat Nasional terkait Perburuan, Kawasan Buru dan Wisata Buru

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 “Jachtoddonnantie Java en Madoera 1940” (STAATSBLAD 1939 NR 733)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kehutanan;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
  5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. (Psl. 3, ayat 4, butir (i) dan (j)).
  5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;
  6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;
  7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan;
  8. ***Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali (Psl. 68 membuka ruang yang signifikan).
  9. ***Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali (Psl 47, 55, 112, 113 secara eksplisit menyebutkan tentang TB. Masigit Kareumbi)
  10. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Psl 23, butir 3)

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha Dan/Atau Kegiatan Terbangun Di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.22/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perijinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam Dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam;
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam;
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Musim Berburu Satwa Buru
  7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2010 tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru
  8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2014 tentang Izin Memiliki dan Membawa Hasil Berburu
  9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.79/Menhut-II/2014 tentang Pemasukan Satwa Liar Ke Taman Buru dan Kebun Buru;
  10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2010 tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru;
  11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.18/Menhut-II/2010 tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu;
  12. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.17/Menhut-II/2010 tentang Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru;
  13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.31/Menhut-II/2009 tentang Akta Buru dan Tata Cara Permohonan Akta Buru;
  14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 355/Kpts-II/2003 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar;
  15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
  16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 460/Kpts-II/1999 tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru
  17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 461/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru *dicabut oleh P.69/Menhut-II/2014
  18. *Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 141/Kpts – II/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pemberian Hak Pengusahaan Pariwisata Alam pada 13 Lokasi Kawasan Pelestarian Alam Di Pulau Jawa Kepada Perum Perhutani Nomor 104 /Kpts-II/1993
  19. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 99/Kpts/DJ-VI-II/1996 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan perburuan di Taman Buru, Kebun Buru dan Areal Buru;
  20. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 591/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian, Dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru;
  21. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 592/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan Kebun Buru
  22. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 593/Kpts-II/1996 tentang Lokasi Buru di Areal Buru ***
  23. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 616/Kpts-II/1996 tentang pengawasan perburuan satwa buru.
  24. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 617/Kpts-II/1996 tentang Pemasukan Satwa Liar dari Wilayah lain dalam Negara RI ke Taman Buru dan Ke Kebun Buru;
  25. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 618/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara pengendalian peledakan populasi satwa liar yang tidak dilindungi;
  26. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam nomor: 95/Kpts/DJ-VI/1996 tentang Petunjuk Teknis Sarana dan Prasarana Pengusahaan Taman Buru;
  27. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 96/Kpts/DJ-VI/1996 tanggal 26 September 1996 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pengusahaan Taman Buru;
  28. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 97/Kpts/DJ-VI/1996 tanggal 26 September 1996 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Buru;
  29. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 99/Kpts/DJ-VI/1996 tanggal 3 Oktober 1996 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perburuan di Taman Buru, Kebun Buru dan Areal Buru;
  30. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 129 /kpts/DJ-VI/1996 tentang Pola Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Lindung;
  31. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P. 7/IV- Set/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
  32. Surat Edaran Dirjen PHKA Nomor 3/IV-Set/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di Kawasan Suaka Alam, kawasan pelestarian Alam dan Taman Buru;
  33. Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. 090/Kpts/DJ/I/1973 tentang Pedoman Prosedur Berburu bagi Wisatawan Asing, tanggal 2 Agustus 1973;

Peraturan Tingkat Nasional terkait Senjata Api

  1. Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Senjata Api 1939 ( LN. No. 279 pasal 5 )
  2. UU No. 8 Th 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
  3. Undang-Undang Nomor: 12/DRT/1951 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelikje Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang No. 1 tahun1961 tentang Mengubah Ordonansi Peraturan Hukum Sementara Istimewa;
  4. Undang-undang No. 20 Prp tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang diberikan menurut Perundang-undangan mengenai senjata api ( Lembaran Negara Tahun 1961 No. 62, tambahan Lembaran Negara Nomor 1994 )
  5. Undang-undang No. 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Peraturan Kapolri No. Pol. PK/13/X/2006 tanggal 03 Oktober 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI atau Polri untuk kepentingan olah raga;
  7. Surat Keputusan Kapolri No. Pol . Skep/82/II/2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri
  8. Peraturan Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga

Peraturan  Tingkat Daerah terkait Tata Ruang dan Perburuan

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No. 1 tahun 2012 tentang  Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya
  2. Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2009-2029;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung tahun 2007 sampai tahun 2027;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut tahun 2011 – 2031;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 tahun 2012 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang tahun 2011 – 2031.
  6. Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Perda yang cukup komprehensif namun tidak mengenal ataupun mencantumkan mengenai Taman Buru.

Peraturan Tingkat Nasional terkait Kepariwisataan dan Pengelolaan Hutan

  1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan;
  10. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor: P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energy Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 02 tahun 2007 tentang Tata Kerja di Lingkup BKSDA;
  2. Peraturan Menteri kehutanan Nomor: P.41 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam;
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan;
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.08/menhut-II/2010 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan tahun 2010-2014;
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.10/Menhut-II/2011 tentang 6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II;
  7. Peraturan Menteri kehutanan Nomor: P.20/Menhut-II/ 2012 tentang Penyelenggaraan Karbon hutan;
  8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.46/Menhut-II/2012 tentang Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan;
  9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.42/Menhut-II/2012 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 67 tahun 2012tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
  11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.29/Menhut-II/-2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan kehutanan;
  12. Peraturan Menteri kehutanan Nomor: P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan;
  13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
  14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 830/Kpts-II/1992 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan;
  15. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 602/Kpts-II/1998 tanggal 21 Agustus 1998 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Pembangunan Kehutanan Dan Perkebunan;
  16. Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.94/Menhut-IV/2004 tanggal 19 Maret 2004 tentang Pelaksanaan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) Tahun 2003 di Kawasan Cagar Alam dan Zona Inti Taman Nasional;
  17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 390/KPTS-II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  18. Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.86/IVSet/HO/2007 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi Habitat di Kawasan Konservasi;
  19. Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 49 tahun 1997 Juknis Pengembangan Daerah Penyangga.
  20. Surat Sekretaris direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Surat No. S.1343/SET-1/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Penetapan Kinerja UPT. Penerapan Sistem Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam Berbasis Resort;
  21. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor. 48/IV-KK/2008 tanggal 4 Pebruari 2008 tentang Data Potensi, Kerusakan Kawasan dan Peningkatan Pengelolaan KSA/KPA Berbasis Resort;
  22. Surat Edaran Dirjen Perlindungan Hutan Konservasi Alam Nomor. 44 tahun 1997 Juknis Rancangan Pembinaan Daerah Penyangga;
  23. Surat Edaran Dirjen PHKA 599/IV-PJLWA/2006 Pemanfaatan air di Kawasan Konservasi;
  24. Surat Edaran Dirjen PHKA Nomor 31/PJLKKHL-1/2011 Naskah Kerjasama dan Arahan Program Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air;
  25. Peraturan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.12/IV-SET/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Promosi Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung

1. Boomgard, Peter. “Oriental Nature, its Friends and its Enemis: Conservation of Nature in Late-Colonial Indonesia, 1889-1949.

EOF - hukum, aturan dan perundangan terkait taman buru. last update v0.91 20200930 20:45

Tanggapan

  1. apakah bs diupload sk. 96/Kpts/DJ-VI/1996 tanggal 26 September 1996 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pengusahaan Taman Buru. trms


Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.