Pengelolaan sebuah kawasan, terutama kawasan hutan tidak akan terlepas dari pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut. Disadari masih banyak masalah terutama sosial yang ada di sekitar kawasan. Untuk itu kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan pelibatan masyarakat akan terus dikembangkan.
2011
- Kerjasama dengan komunitas sepeda gunung untuk sosialisasi dan perawatan jalur yang diharapkan akan menjadi cikal-bakal KAREUMBI BIKEPARK.
- Wali Pohon Masigit Kareumbi. 18 pengadopsi dari lembaga/komunitas dan 21 pengadopsi individu.
2010
- Kerjasama dengan PT. BUMN Hijau Lestari, mengembangkan penanaman pohon kayu industri di lahan-lahan tidur masyarakat sekitar kawasan.
- Kerjasama dengan kelompok Pecinta Alam di sekitar Bandung Timur untuk menanami sempadan jalan dan area publik menuju kawasan
- Kegiatan bersih sungai bekerja sama dengan TNI Korem Tarumanegara dan warga masyarakat.
- Workshop pembuatan kertas tradisional DALUANG bekerjasama dengan seniman daluang Mufid Sururi.
- Wali Pohon Masigit Kareumbi. 11 pengadopsi dari lembaga dan 48 pengadopsi individu.
2009:
- Pelibatan masyarakat dalam program Wali Pohon Masigit Kareumbi. Sejak pembibitan, penanaman sampai pemeliharaan. Pelibatan ini akan kembali dilakukan pada tahun-tahun selanjutnya dan diperluas areal desa yang terlibat, proporsional dengan perkembangan program Wali Pohon. Sampai saat ini setidaknya 2 desa yang terdiri dari 2 RW dan 8 RT telah terlibat dalam pengelolaan pohon.
- Pelatihan bagi pemuda lokal untuk menjadi pemandu wisata dan memberikan upgrade pengetahuan mengenai kepariwisataan secara umum serta kemampuan teknis dalam olahraga arus deras.
- Pelatihan teknis tatacara pembuatan persemaian dan penangkaran tanaman hutan.
- Wali Pohon Masigit Kareumbi. 17 pengadopsi dari lembaga dan 291 pengadopsi individu.
asslmkm
sy tertarik dg asuh pohon
yg sy ingin tanyakan
stelah pohon ditanam
dirawat 5th kan dan sdh besar
apakah boleh dijual kayu utk bangunan
tks. wass
By: tur chamun on 25 Februari 2012
at 9:35 am
Assalamu’alaikum,
Tidak boleh pak, program adopsi – wali pohon adalah penanaman kembali kawasan konservasi. Dari sejak awal ditanam, pohon senantiasa dipayungi oleh UU Konservasi (UU 5/1990) dan tidak boleh ditebang.
Kita panen oksigennya saja 🙂
Salam Lestari.
Wassalam.
By: kareumbi on 25 Februari 2012
at 10:19 am
[…] Tulisan ini diambil dari sini […]
By: Pemberdayaan Masyarakat | Koperasi Wanadri on 12 Mei 2012
at 10:37 am