RPP Kerja Sama TB. Masigit Kareumbi 2016 – 2020

RPP Kerja Sama TB. Masigit Kareumbi 2016 – 2020

Visi:

Menjadi Model Kawasan Taman Buru Yang Mandiri, Lestari dan Berlandaskan Konservasi

Misi:

  1. Mendorong berfungsinya TBMK sebagai taman buru yang memiliki keunikan satwa dan area buru sebagai sarana perburuan berbasis konservasi;
  2. Memantapkan fungsi TBMK sebagai Kampus Alam Pendidikan dan Pelatihan di Alam Terbuka matra gunung hutan sebagai sarana pendidikan karakter;
  3. Mengupayakan terwujudnya pengelolaan kawasan yang mandiri secara finansial dengan selalu memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan;

Upaya  penguatan fungsi Taman Buru Masigit Kareumbi diarahkan untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai kawasan penyangga kehidupan, kampus alam pendidikan di alam terbuka tropis, dan taman buru yang berfungsi, mandiri dan berlandaskan konservasi dengan ketentuan sebagai berikut sesuai surat Dirjen KSDAE No. S.628/KSDAE-PIKA/2015 tanggal 19 November 2015, yaitu:

  1. TBMK dijadikan sebagai KPHK dan dirancang organisasi/ kelembagaannya;
  2. Memanfaatkan kerjasama ini sebagai opportunity untuk membangun TB Model;
  3. Meningkatkan kapasitas SDM pemandu – pendakian, dll.

Bab I
Dasar Pelaksanaan Program

  1. Undang – Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya;
  2. Undang – Undang (UU) No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
  5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
  6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;
  7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;
  8. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Pemerintah No. 108 tahun 2015 tentang Perubah atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011;
  9. Peraturan Menteri Kehutanan (PERMENHUT) No. P.08/ Menlhk/ Setjen/ OTL.0/ 1/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
  10. Peraturan Menteri Kehutanan (PERMENHUT) No.P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan suaka Alam dan Kawasan pelestarian Alam;
  11. Peraturan Menteri Kehutanan (PERMENLHK) No. P.39/Menlhk-Setjen/2015 tentang Renstra LHK 2015 -2019
  12. Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor: 99/Kpts/DJ-VI-II/1996 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan perburuan di Taman Buru, Kebun Buru dan Areal Buru;
  13. Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor: 591/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian, Dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru;
  14. Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor: 593/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara pengendalian peledakan populasi satwa liar yang tidak dilindungi;
  15. Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor: 616/Kpts-II/1996 tentang pengawasan perburuan satwa buru.
  16. Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor: 617/Kpts-II/1996 tentang Pemasukan Satwa Liar dari Wilayah lain dalam Negara RI ke Taman Buru dan Ke Kebun Buru;
  17. Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor: 618/Kpts-II/1996 tentang pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara RI ke Taman Buru dan Kebun Buru;
  18. Keputusan Direktur Jenderal (KEPDIRJEN) Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam nomor: 95/Kpts/DJ-VI/1996 tentang Petunjuk Teknis Sarana dan Prasarana Pengusahaan Taman Buru;
  19. Keputusan Direktur Jenderal (KEPDIRJEN) Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 96/Kpts/DJ-VI/1996 tanggal 26 September 1996 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pengusahaan Taman Buru;
  20. Keputusan Direktur Jenderal (KEPDIRJEN) Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 97/Kpts/DJ-VI/1996 tanggal 26 September 1996 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Buru;
  21. Keputusan Direktur Jenderal (KEPDIRJEN) Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 99/Kpts/DJ-VI/1996 tanggal 3 Oktober 1996 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perburuan di Taman Buru, Kebun Buru dan Areal Buru;
  22. Keputusan Direktur Jenderal (KEPDIRJEN) Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 129 /kpts/DJ-VI/1996 tentang Pola Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Lindung;
  23. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BBKSDA Jabar dengan Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung WANADRI Nomor PKS: PKS.2600/BBKSDA.JABAR.1/2015 dan No: 013-IST/SPK/DPXXIV/W/XI/2015 tentang Penguatan Fungsi Kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi

Bab II
Program, Sub-Program dan Kegiatan

Sesuai dengan ruang lingkup kerja sama (PKS pasal  2) dan terjemahan visi – misi diatas maka kemudian para pihak merancang program, sub-program dan kegiatan yang dituangkan ke dalam dokumen RPP dan RKT (sesuai PKS Pasal 3) yang meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE)
    1. Sub-Program Sosialisasi TBMK melalui advokasi, edukasi dan audiensi
      Meningkatkan kepedulian dan peran serta publik dalam konservasi SDA di TBMK

      1. Pendampingan dan sosialisasi materi konservasi TBMK kepada tamu/ grup yang berkunjung ke kawasan (internal)
      2. Penyampaian dan sosialisasi materi konservasi TBMK kepada pihak diluar kawasan (eksternal)
    2. Sub-Program Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa
      1. Demplot Persemaian Tanaman Rimba Khas Jawa Barat
        Menjaga ketersediaan jumlah dan jenis spesies tanaman hutan yang dikembangkan untuk stok penanaman dan penyulaman. Jumlah ±80.000 s/d 100.000 batang per tahun.
      2. Inventarisasi flora
      3. Inventarisasi fauna
    3. Sub-Program Pengurangan Risiko
      Mitigasi kebencanaan, kerawanan dan gangguan hutan sesuai dengan potensi ancaman pada wilayah kerja sama
    4. Sub-Program Pemanfaatan dalam rangka konservasi SDAE
      1. HHBK
      2. Jasa Lingkungan
    5. Sub-Program Perlindungan kawasan
      1. Sosialisasi dan penyuluhan
      2. Monitoring
      3. Patroli pengamanan kawasan
      4. Pemadaman kebakaran hutan
  1. Program Pemulihan Ekosistem
    1. Sub-Program Wali Pohon Masigit Kareumbi
      Pemulihan tutupan lahan/ restorasi hutan melalui kegiatan tanam dan pelihara

      1. Survey lokasi tanam
      2. Penanaman
      3. Pemeliharaan I (menjelang Kemarau)
      4. Pembuatan & pemasangan papan nama plot
      5. Pemeliharaan II (menjelang Hujan)
      6. Sensus daya hidup pohon
      7. Penyulaman pohon yang mati
      8. Pemetaan, Data dan Informasi
    2. Sub-Program Pemulihan Populasi Rusa Jawa (Rusa timorensis)
      1. Monitoring & Operasional
      2. Penyediaan pakan penguat, peralatan dan obat-obatan
      3. Pemeliharaan Sarana Prasana Pemulihan Populasi Rusa
        1. Kandang dan Pagar
        2. Peralatan
        3. Bangunan Komplek Rumah Rusa
      4. Penguatan SDM pemeliharaan rusa
      5. Sub-Program Perlindungan sumber air, ekosistem dan kesehatan DAS
        1. Inventarisasi sumber air
        2. Monitoring dan Perawatan
  2. Program Pendidikan dan Pelatihan
    1. Sub-Program Penyelenggaraan Diklat
      Menyelenggarakan diklat  baik secara mandiri oleh Wanadri, BBKSDA Jabar maupun bekerja sama dengan pihak terkait terkait konservasi, pendidikan di alam terbuka, diklat MMP (Masyarakat Mitra Polhut) dan MPA (Masyarakat Peduli Api).
    2. Sub-Program Kampus Alam Pendidikan di Alam Terbuka Tropis
      Menyediakan ruang untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di alam terbuka menuju terwujudnya TBMK sebagai kampus pendidikan di alam terbuka tropis nasional (National Tropical Outdoor Training Center)

      1. Studi
      2. Desain
  3. Program Penelitian dan Pengembangan
    1. Sub-Program Penelitian
      1. Kerja sama penelitian
        Meningkatkan kerja sama riset dan mengembangkan jejaring penelitian untuk mendukung visi dan misi RPP TBMK

        1. Fasilitasi penelitian
      2. Beasiswa penelitian
        1. Topik terkait Satwa Buru, Perburuan dan Taman Buru
        2. Topik terkait Wali Pohon
        3. Topik Lain
    2. Sub-program Pengembangan
      Melakukan studi dan riset praktis (practical research) untuk kebutuhan penguatan pengelolaan kawasan

      1. Riset praktis
    3. Sub-Program Rekayasa
      Melakukan pengkajian dan penerapan hasil riset praktis baik yang dilakukan oleh sendiri maupun pihak ketiga.

      1. Kaji terap
  4. Program Pemberdayaan Masyarakat
    1. Sub-Program Pemberdayaan masyarakat (PM) di dalam dan sekitar kawasan
      1. Kegiatan PM di dalam kawasan (masyarakat enclave)
      2. Kegiatan PM di sekitar kawasan (masyarakat penyangga)
    2. Sub-Program Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat sekitar kawasan
  5. Program Model Taman Buru
    1. Sub-Program Penyelenggaraan Basecamp Taman Buru
      1. Pemeliharaan sarana dan prasarana
        1. Jalan kontrol
          • Makadam
          • Tanah
        2. Jembatan
          • Jembatan Kendaraan R4
          • Jembatan Orang
        3.  Bangunan
          • Aula – Wisma
          • Kantor
          • Kantin
          • Musholla
          • Pusat Informasi
          • Rumah Pohon
          • Area Rumah Pohon
          • Kamar Mandi
          • Gubug Ibrahim Adjie
        4. Fasilitas Lain
          • Camping Ground A,
          • Camping Ground B,
          • Camping Ground C, dan
          • Camping Ground D
      2. Operasional
        Penyelenggaraan operasional basecamp dan monitoring program. Diantaranya namun tidak terbatas pada: overhead rutin (listrik, air, telepon, internet, peralatan, alat tulis), gaji kru lokal, biaya operasional sekretariat, biaya penyelenggaraan rapat internal tim Wanadri.
    2. Sub-Program Penguatan Kelembagaan
      1. Penyelenggaraan rapat koordinasi
      2. Penyusunan dan Penggandaan dokumen RPP, RKT dan Laporan
    3. Sub-Program Penyelenggaraan Informasi Taman Buru
      1. Online: Website dan Sosial Media
      2. Offline: Renovasi Pusat Informasi
      3. Offline: Renovasi Gubug Ibrahim Adjie
        Gubug Ibrahim Adjie direncanakan untuk menjadi semacam museum kecil.
    4. Sub-Program Dukungan Perencanaan Kawasan
      1. Tata blok
      2. Rencana pengelolaan
      3. Rencana tapak/ site plan
      4. NSPK Perburuan Berbasis Konservasi
    5. Sub-Program Perintisan akses jalan kontrol
      Target minimal 2 segmen jalan
    6. Sub-Program Pembinaan habitat Satwa Buru
      1. Penyediaan area cadangan pakan (food plot)
        Target: minimal 5 lokasi
      2. Eradikasi gulma
        Target: minimal 5 lokasi
      3. Revitalisasi rawa
        Target: minimal 2 lokasi
      4. Mengganti tegakan homogen dengan tanaman heterogen untuk mendukung habitat satwa
        Target: minimal 5 hektar
    7. Sub-Program Pemagaran/ Fencing
      1. Peningkatan luasan area terpagar
        Target: minimal 27 hektar (1.700 meter)
    8. Sub-Program Peningkatan jumlah satwa rusa yang dipelihara di kawasan
      1. Satwa rusa hasil program breeding di kawasan
        Target: minimal penambahan 5 ekor/ tahun
      2. Satwa rusa hasil penangkapan alam
        Tujuan perbaikan genetik.
        Target: minimal 5 ekor pejantan, 10 ekor betina
      3. Satwa rusa hasil sitaan
        Tujuan penyediaan ruang untuk sitaan satwa liar.
        Alokasi: 5 ekor/ tahun
      4. Satwa rusa hasil surplus/ restocking penangkaran/ LK
        Tujuan penambahan satwa dan variasi genetik.
        Target: 6 ekor/ tahun
    9. Sub-Program Penambahan jenis satwa buru yang dikembangkan
      Target: minimal 2 jenis (3 termasuk rusa)

      1. Pengkondisian habitat
      2. Penyediaan Kandang/ Sangkar/ Pagar/ Boma
      3. Penyediaan indukan satwa untuk dikembangkan
      4. Pemeliharaan dan Monitoring
    10. Sub-Program Penyediaan sarana prasarana penunjang Perburuan Berbasis Konservasi
      1. Penyediaan Gerbang Taman Buru
        1. Perencangan/ Desain
        2. Pembangunan
        3. Penyediaan Sarpras Gerbang
        4. Penyediaan SDM Penjaga Gerbang
      2. Shelter
      3. Camping Ground D
    11. Sub-Program Simulasi Perburuan Berbasis Konservasi (PBK)
      Perburuan berbasis Konservasi mencakup yang tercantum pada NSPK PBK

      1. Sosialisasi dan Diklat PBK
      2. Simulasi PBK
    12. Evaluasi Simulasi PBK

Sub-program dapat disesuaikan tergantung situasi, kondisi dan dinamika kerja sama dan program. Detail kegiatan yang akan dilaksanakan dituangkan pada dokumen RKT tahun berjalan.

Bab III
Matriks Rencana Kegiatan

Seperti tercantum diatas, kegiatan yang perlu dilakukan untuk mendukung visi dan misi RPP cukup banyak (90 kegiatan selama 5 tahun).  Namun demikian para pihak menyadari adanya keterbatasan sumberdaya dan terutama pendanaan. Untuk itu jenis kegiatan dapat dipisahkan menjadi dua jenis. Yaitu:

  1. Kegiatan Tetap
    Adalah rencana kegiatan sesuai dengan nilai yang tercantum di Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pasal 5 ayat (4) butir (g). (minimum alokasi dana operasional Rp. 200.000.000,- per tahun atau senilai Rp. 1.000.000.000,- dalam lima tahun periode kerja sama).
    Kegiatan ini merupakan core atau inti kerja sama yaitu berupa penyelenggaraan dan aktifasi basecamp TBMK di blok KW sebagai representasi pengelolaan kawasan di tingkat tapak yang melandasi seluruh kegiatan kerja sama.
  2. Kegiatan Prioritas
    Adalah rencana kegiatan tambahan yang pelaksanaannya akan diprioritaskan dan diupayakan dukungan sumber dayanya oleh para pihak. Kegiatan prioritas ini diarahkan untuk menggenapi pencapaian visi dan misi kerja sama seperti tercantum di awal dokumen ini.

Ringkasan kedua jenis kegiatan tersebut tersaji pada halaman berikut. Sedangkan matriks program dan kegiatan secara lengkap termasuk tata waktu dan estimasi biayanya dapat dilihat pada bagian lampiran.

Bab III
Rencana, Laporan, Evaluasi, dan Revisi

Rencana
Yang dimaksud dengan rencana pada kerja sama ini yaitu:

  1. Rencana Pelaksanaan Program (RPP)
    Memuat sekurangnya rancangan rencana aksi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama jangka waktu kerja sama. RPP dibuat satu kali pada saat awal masa kerja sama.
  2. Rencana Karya Tahunan (RKT)
    Memuat rancangan rencana aksi detail program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahun pada masa kerja sama. RKT dibuat setiap tahun  dan merupakan detailisasi dari RPP. RKT juga dapat memuat revisi atau hasil Evaluasi Tahunan dan dibuat berdasarkan capaian atau realisasi program/ kegiatan tahun sebelumnya (untuk RKT tahun ke-2 dan seterusnya).

Laporan

  1. Format Laporan
    1. Laporan Cepat
      Laporan cepat adalah pelaporan yang memerlukan kesegeraan baik sebagai informasi awal atas sebuah kejadian maupun kebutuhan untuk tindak lanjut dan pengambilan keputusan. Laporan dalam bentuk surat dengan atau tanpa lampiran.
    2. Laporan Tahunan
      Laporan ini adalah dokumen laporan yang disusun pada setiap akhir pelaksanaan karya tahunan yang memuat rencana dan realisasi kegiatan pada tahun berjalan.
    3. Laporan Lima Tahun
      Atau disebut juga laporan penyelenggaraan kerja sama adalah dokumen laporan yang disusun sebagai kompilasi laporan tahunan pada akhir masa perjanjian kerja sama dan memuat notulensi evaluasi lima tahun.
    4. Laporan Berkala
      Apabila dipandang perlu dan berdasarkan kesepakatan para pihak, dapat disusun laporan berkala yang merupakan laporan realisasi kegiatan di tengah tahun berjalan baik secara triwulanan ataupun semesteran.
  2. Isi Laporan
    Setiap kegiatan akan dibuatkan lembar/dokumen penyelenggaraan kegiatan, untuk selanjutnya lembaran tersebut disusun dalam bentuk laporan sesuai format diatas.
    Laporan tahunan sekurangnya memuat matriks rencana dan realisasi setiap kegiatan pada tahun berjalan berdasarkan capaian triwulanan ataupun semesteran.

Evaluasi

Evaluasi terhadap program/kegiatan baik aspek administratif maupun teknis dilakukan dengan cara membandingkan antara rencana dengan realiasi kegiatan.

Evaluasi dilaksanakan terhadap kinerja kelembagaan, sumber daya manusia, penyelenggaraan kegiatan dan hasilnya baik secara kualitas maupun kuantitas.

Indikator kinerja kegiatan yang disusun merupakan pembanding proses evaluasi, sehingga dapat dilakukan penyesuaian terhadap pencapaian keberhasilan setiap program/kegiatan.

  1. Evaluasi Tahunan
    Diselenggarakan setelah matriks realisasi karya tahunan selesai disusun.
  2. Evaluasi Lima Tahunan
    Diselenggarakan setelah matriks kompilasi karya tahunan selama lima tahun selesai disusun.

Selanjutnya hasil evaluasi dapat dijadikan bahan untuk melakukan revisi dokumen perencanaan baik RPP maupun RKT apabila dianggap perlu.

Revisi

Matrik rencana kegiatan yang tertera dalam RPP dan RKT dapat direvisi setiap tahun sesuai dengan hasil evaluasi tahunan dalam bentuk addendum dan revisinya dilampirkan dalam RKT tahun berjalan serta dilaporkan dalam laporan berkala, Laporan Tahunan maupun Laporan Lima Tahunan.

Bab IV
Penutup

Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam PKS Tahun 2016 – 2020, akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas kinerja pimpinan serta jajaran pelaksana pada seluruh unit-unit kerja yang terlibat.

Bagaimanapun, sebuah rencana yang baik hanyalah tinggal rencana apabila tidak disertai komitmen dan energi yang didedikasikan untuk menjalankan rencana tersebut. Dengan selesainya penyusunan dokumen rencana ini, para pihak memahami bahwa pekerjaan baru saja dimulai. Rencana ini harus segera masuk pada tahapan aksi yaitu implementasi dan ujicoba, untuk kemudian di evaluasi dan direvisi sesuai dengan umpan balik dari para pihak pada setiap akhir tahun. Dan selanjutnya kembali mengulang siklus sebelumnya.

Pada akhirnya, semoga Allah SWT, memberikan karunia-NYA kepada kita semua, sehingga seluruh harapan dan rencana penguatan fungsi kawasan TBMK yang disusun ini dapat terwujud dan membawa kemaslahatan untuk rakyat dan bangsa Indonesia.

Aamiin ya rabbal ‘alamin.

Bandung, 13 Agustus 2016

Tim Penyusun dan Review draft RPP Wanadri

  • Sani Salura
  • Irwanto Iskandar
  • Irawan Marhadi
  • Abrar Prasodjo
  • Echo

Tim Review draft RPP BBKSDA Jabar

  • Memen Suparman
  • Nirasari Andriani
  • Teguh Setiawan
  • Hendra Kristianto